Dalam forum tersebut, OJK juga menyoroti peran Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang telah diluncurkan pada 22 November 2024. IASC menjadi pusat sinergi nasional dalam menangani penipuan keuangan melalui pendekatan deteksi dini, respon cepat dan tepat, serta pemulihan kerugian masyarakat secara maksimal.
Data hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat keempat nasional dengan 45.719 laporan penipuan yang masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.345 laporan berasal dari wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Jenis penipuan yang paling dominan meliputi penipuan transaksi belanja online dan modus mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), yang kerap menyasar masyarakat dengan literasi digital dan keuangan yang masih terbatas.
Tingginya angka penipuan juga mencerminkan masih lebarnya kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 80,51%, namun indeks literasi keuangan baru berada di angka 66,46%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat sudah menggunakan produk jasa keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko, legalitas, dan mekanismenya.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota Satgas PASTI wilayah eks Karesidenan Banyumas menegaskan komitmen bersama untuk membangun gerakan kolektif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan, peningkatan deteksi dini, percepatan respon penanganan, hingga optimalisasi pemulihan kerugian masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI sepakat untuk menggencarkan sosialisasi, publikasi, dan edukasi keuangan secara masif di masing-masing instansi agar pesan perlindungan masyarakat menjangkau hingga lapisan terbawah.
Sebagai penutup, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).












