Libur Nataru 2025/2026 Lebih Hemat, Jasa Marga Beri Diskon Tol 20% di 8 Ruas Strategis

Ilustrasi pintu tol. Foto: Instagram Pemkab Banyumas

JAKARTA, MyInfo – Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan stimulus berupa diskon tarif tol sebesar 20% di sejumlah ruas strategis. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban biaya perjalanan, tetapi juga ikut menggerakkan roda perekonomian nasional di akhir tahun.

Potongan tarif tersebut diberlakukan pada delapan ruas jalan tol yang tersebar di jaringan Trans Jawa, Trans Sumatra, hingga Sulawesi. Ruas-ruas tersebut meliputi Jalan Tol Jakarta–Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan–Kanci, Jalan Tol Batang–Semarang, Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C, Jalan Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera), Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT), serta Jalan Tol Manado–Bitung.

Selain berorientasi pada pelayanan publik, kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan dalam menciptakan pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa diskon tarif tol 20% di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra akan diterapkan selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Sementara itu, untuk Jalan Tol Manado–Bitung, potongan tarif berlaku lebih panjang, yaitu selama 20 hari, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Total ruas jalan tol yang mendapatkan diskon tarif mencapai delapan ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa, Trans Sumatra dan Sulawesi. Diskon tarif tol ini akan berlaku bagi semua golongan kendaraan untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dengan menggunakan kartu tol elektronik. Stimulus diskon tarif tol ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna jalan tol, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Rivan.

Kebijakan ini menyasar seluruh golongan kendaraan, dengan syarat pengguna melakukan perjalanan menerus dan menggunakan kartu tol elektronik.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow