JAKARTA, MyInfo – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa penetapan libur akhir tahun untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 tetap berpedoman pada kalender pendidikan milik pemerintah daerah masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurut Suharti, sejumlah provinsi telah menetapkan jadwal libur Desember 2025 yang berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Penetapan ini dilakukan tanpa adanya perubahan kalender pendidikan.
“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan. Aktivitas liburan diharapkan memberikan ruang bagi keluarga untuk berkegiatan, bepergian, melakukan rekreasi, menggunakan gawai secara bijak, dan aktivitas positif lainnya,” tutur Suharti dalam keterangannya.
Sebagai panduan tambahan bagi sekolah dan orang tua, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan kegiatan murid selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat Edaran tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, serta memastikan keamanan dan kenyamanan selama libur akhir tahun 2025.
Isi surat edaran menekankan peran sekolah dan keluarga dalam memberikan pendampingan selama murid beraktivitas di luar kegiatan belajar, terutama saat liburan panjang pada libur Desember 2025.
Suharti juga mengingatkan bahwa prioritas utama selama libur akhir tahun 2025 bukan hanya soal rekreasi, namun juga keselamatan dan kualitas aktivitas anak. Ia menekankan pentingnya melibatkan murid dalam kegiatan yang edukatif dan tetap aman selama liburan.
“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” imbau Suharti.













