JAKARTA, MyInfo.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi. Namun, ia menyoroti adanya pengalihan dana pendidikan hingga 44 persen untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Secara umum kami senang karena postur anggaran pendidikan sudah sesuai konstitusi. Tetapi setelah dianalisa, sekitar 40 persen lebih ternyata dialokasikan untuk MBG. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar termasuk kategori dana pendidikan atau tidak?” ujar Furtasan di sela Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Furtasan, legislator dari Fraksi Partai NasDem, menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait apakah dana MBG dapat digolongkan sebagai anggaran pendidikan. Ia menyebutkan bahwa Komisi X DPR RI bersama pemerintah akan segera membahas hal ini dalam rapat lanjutan.
“Kalau memang sasarannya jelas kepada anak-anak di sekolah, tentu masih masuk kategori pendidikan. Tapi kalau tidak, ini harus dikaji ulang,” tegasnya.