Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu sosok berinisial ACO yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut kepemilikan narkotika dengan jumlah signifikan.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dampaknya yang sangat merusak.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, terutama para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam peredaran narkoba. Narkotika hanya akan menghancurkan masa depan, merusak kesehatan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.













