PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 200,14 gram. Seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia, ditangkap saat berada di area parkir Stasiun Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan.
Masing-masing paket memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 200,14 gram.
Selain narkotika tersebut, polisi juga menyita beberapa barang lain dari tangan tersangka, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolresta Banyumas dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).













