News  

KPU Banyumas Tetapkan Jumlah Pemilih 1,42 Juta Orang di Triwulan III 2025

KPU Banyumas Tetapkan Jumlah Pemilih 1,42 Juta Orang di Triwulan III 2025. Foto: KPU

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas merilis hasil terbaru Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Dari hasil rekapitulasi, tercatat jumlah pemilih di 27 kecamatan dan 331 desa mencapai 1.425.953 orang, terdiri dari 712.970 laki-laki dan 712.983 perempuan.

Rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi ini digelar pada Kamis (2/8/2025) dengan dihadiri Bawaslu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik peserta Pemilu, hingga pemantau independen. Pleno PDPB menjadi agenda rutin setiap tiga bulan sekali agar data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu mendatang selalu valid dan terkini.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari, mengatakan bahwa pleno terbuka ini tidak hanya sebatas penetapan hasil rekapitulasi. KPU juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima saran dari peserta rapat.

“Saat ini KPU tidak memiliki petugas di lapangan baik di tingkat kecamatan maupun desa sehingga jangkauan PDPB memiliki keterbatasan. Karena itu, kami membuka ruang saran dan masukan untuk memastikan akurasi dan validitas data,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Banyumas, Abbas Wahyudi, mengapresiasi langkah KPU dalam menjaga validitas data pemilih. Ia menyebutkan, data hasil pleno memiliki tingkat akurasi tinggi ketika dibandingkan dengan data agregat milik Dukcapil per 30 Juli 2025.

“Data yang disajikan KPU sudah cukup akurat ketika dibandingkan dengan data agregat Dukcapil. Sinergi antara KPU dan Dukcapil menjadi kunci penting dalam memastikan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Abbas.

Rekap PDPB ini memuat berbagai kategori, mulai dari pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga pemilih dengan elemen data yang diperbaiki.

Semenata menurut Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menekankan bahwa pembaruan data pemilih harus terus dilakukan dengan berlandaskan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.

“Melalui rapat pleno terbuka ini, diharapkan data pemilih semakin akurat, akuntabel, dan mutakhir, sekaligus meminimalisir pemilih ganda serta menjamin hak pilih pada pemilu berikutnya,” tegasnya.

Hasil pleno akhirnya ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan III Tahun 2025.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow