Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025, setelah terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
Dari hasil penyidikan, kasus ini berawal pada tahun 2021 saat Dinas PUPP Situbondo menggelar lelang proyek konstruksi dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, pemerintah daerah sempat merencanakan pendanaan proyek melalui pinjaman daerah dari program PEN, namun kemudian dibatalkan dan diganti dengan DAK.
Dalam proses lelang, KS diduga meminta kepada para kontraktor “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10% dari total nilai proyek. Sementara EPJ menuntut komitmen fee sebesar 7,5% sebagai imbalan atas pengkondisian dan kemudahan dalam proses tender.
Sebagai bentuk imbalan atas kemenangan dalam proyek, kelima tersangka kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ. Adapun rincian pemberian tersebut antara lain:
- ROS memberikan sekitar Rp780,9 juta,
- TG menyetorkan Rp1,6 miliar,
- AAR menyerahkan Rp1,33 miliar,
- serta MAS dan AFB yang memberikan Rp500 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya sejumlah pihak yang terlibat dalam pengondisian proyek pemerintah daerah.
KPK menduga kelima tersangka bertindak sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.













