News  

KPK: Bupati Cilacap Beri Jatah THR Rp20–100 Juta untuk Forkopimda dari Setoran OPD

KPK mengungkap adanya rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Foto: Tangkaoan Layar

Pada tahap awal, masing-masing instansi diminta menyetor dana sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun kemampuan setiap instansi berbeda sehingga jumlah setoran yang ditemukan juga bervariasi.

Beberapa perangkat daerah hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta, sementara ada pula yang menyetor hingga Rp100 juta.

“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, tadi 75 sampai dengan 100 juta, maka akan dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujar Asep.

KPK menyebut batas akhir pengumpulan dana ditetapkan pada 13 Maret 2026 agar uang tersebut dapat dibagikan sebelum libur Lebaran.

Apabila ada perangkat daerah yang belum menyerahkan setoran, sejumlah pejabat disebut akan melakukan penagihan.

Saat operasi tangkap tangan dilakukan, penyidik mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta.

“Jadi yang sudah terkumpul di periode itu 610. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 ya sudah terpenuhi. Tapi untuk mencapai yang 750 masih belum. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan kepada SAD selaku sekda Cilacap,” kata Asep.

Melalui kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan serta tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.

KPK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan THR kepada aparatur negara.

Menurut data pemerintah, THR Idulfitri telah diberikan kepada sekitar 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun.

“Jadi seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL (Syamsul Auliya Rachman) tidak perlu lagi dilakukan. Karena baik ASN, TNI, Polri itu, pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp5,51 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerjasama antara pemerintah dan Forkopimda tidak perlu lagi ada pemberian THR. “ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow