“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Rinaldi.
Rinaldi juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, pengawasan bukan hanya tindakan represif, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum di dunia kerja.
Dengan penerapan norma ketenagakerjaan yang baik, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis, serta adil antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.













