Untuk memastikan bansos tepat sasaran, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait. Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan pentingnya akurasi data, interoperabilitas antar sistem, pembaruan data berkala, dan sinergi lintas kementerian/lembaga.
Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Data hasil pembaruan ini kemudian divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Kemensos menegaskan, bansos yang dihentikan akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama yang berada di desil 1 hingga desil 4, meliputi kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga mendorong partisipasi aktif warga dalam memperbarui data penerima bansos. Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melaporkan penerima bansos yang tidak layak dan mengajukan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum terdata.
Untuk pengajuan dan pelaporan, pelapor wajib melampirkan identitas dan dokumen pendukung guna proses verifikasi dan validasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri harusnya mendapat bansos tapi tidak mendapat, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tegasnya.
Melalui langkah-langkah koreksi data, sinergi lintas lembaga, dan pelibatan masyarakat, Kemensos berharap distribusi bansos akan semakin tepat sasaran, transparan, dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.













