Tak hanya sanksi organisasi, proses hukum juga akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pemerintah menilai praktik kekerasan bertentangan dengan nilai dasar olahraga yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan prestasi generasi muda Indonesia.
Sebagai langkah konkret, Kemenpora langsung membuka layanan pengaduan bagi atlet maupun insan olahraga yang mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan fisik, seksual, maupun perundungan.
“Kalian tidak sendiri.Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tambah Menpora Erick.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui: email: pengaduan.atlet@kemenpora.go.id . Sementara narahubung Kemenpora atas nama Wury dengan nomor telepon (085645882882).
Menpora menegaskan bahwa seluruh induk organisasi cabang olahraga wajib menjadikan keselamatan atlet sebagai prioritas utama. Lingkungan latihan dan kompetisi harus bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa,” ujar Menpora Erick.












