Health  

Kemenkes Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi Satuan Pengawasan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: Kemenkes

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelas Murti.

Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga yang ditunjuk dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • surat permohonan resmi,
  • dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN),
  • denah atau tata letak dapur, dan
  • bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum sertifikat diterbitkan, pihak dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil uji sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan produk layak konsumsi.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” tandas Murti.

Kemenkes berharap kebijakan ini dapat memperkuat jaminan keamanan pangan di seluruh satuan penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, sehingga masyarakat memperoleh asupan gizi yang tidak hanya bergizi tinggi tetapi juga aman dikonsumsi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow