JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan pentingnya aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program makan bergizi.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti dalam keterangan resminya, dikutip dari laman Kemensetneg, Rabu (8/10/2025).
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan namun belum memiliki sertifikat, diberikan waktu satu bulan untuk mengurusnya. Adapun SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan resmi sebagai SPPG.












