Salah satu poin penting dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 adalah penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara bendera. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menegaskan komitmen nilai ketuhanan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Isi ikrar mencakup komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga kerukunan dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terinternalisasi dan tercermin dalam perilaku peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain menyanyikan lagu wajib nasional, rangkaian upacara bendera juga diinstruksikan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu ini dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan di s.id/lagurukunsamateman.
Pemilihan lagu tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pesan toleransi, kebersamaan, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penguatan karakter sosial peserta didik.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah, serta regulasi tentang pengembangan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini mampu membangun budaya sekolah yang berorientasi pada penguatan karakter, persatuan, dan nilai kebangsaan di seluruh Indonesia.













