News  

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi Media, Bahas KBBI hingga TKA SD-SMP 2026

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi Media, Bahas KBBI hingga TKA SD-SMP 2026. Foto Kemendikdasmen

Pengembangan ini memperkuat posisi KBBI sebagai rujukan bahasa nasional yang inklusif, adaptif, dan berbasis keilmuan.

Jadwal dan Mekanisme TKA SD-SMP 2026

Sesi kedua forum dilanjutkan dengan paparan dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) terkait pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP tahun 2026. Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, menyampaikan bahwa TKA jenjang SMP akan dilaksanakan lebih awal dibandingkan SD.

“Terkait dengan penulisan soal, kabupaten/kota memiliki kewajiban menulis minimal satu paket soal untuk per mata pelajaran per jenjang. Pada sisi penjaminan mutu, pihak provinsi menunjuk guru dan ditetapkan oleh Kemendikdasmen sebagai Fasilitator Nasional Penjaminan Mutu. Provinsi juga harus menujuk guru sebagai pemeriksa soal, mendampingi penyusunan soal untuk kabupaten/kota, menelaah butir soal, serta melakukan pengecakan paket soal tersebut,” ucap Yusro.

Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA jenjang SMP dijadwalkan pada 6–16 April 2026, sementara TKA jenjang SD akan berlangsung pada 20–30 April 2026. Saat ini, proses pendaftaran TKA telah dibuka sejak 19 Januari hingga 28 Februari 2026.

Yusro menegaskan bahwa pelaksanaan TKA disesuaikan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan telah dilengkapi dengan sistem pengawasan untuk mencegah kecurangan.

“Pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP ini juga disesuaikan untuk peserta didik penyandang disabilitas. Pengawasan akan tindak kecurangan juga telah terkoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Semoga pelaksanaan TKA April nanti berlangsung sukses serta melahirkan data hasil belajar murid yang akurat dan objektif,” ujar Yusro.

Seluruh informasi resmi serta simulasi soal TKA dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id dan media sosial resmi Kemendikdasmen serta BSKAP.

Pada kesempatan yang sama, Yusro juga menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

“Pada Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan jalur prestasi prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Hal ini menegaskan peran TKA sebagai acuan seleksi akademik yang objektif dan terstandar pada jalur prestasi,” tutup Yusro.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow