“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambahnya.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024:
- Dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak dapat diterbitkan ulang berdasarkan hasil pindai yang wajib disimpan sekolah.
- Dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila file elektroniknya ikut hilang.
- Dokumen yang terbit ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan diberi keterangan sebagai hasil penerbitan ulang.
Pengesahan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang dilakukan.
Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi akibat bencana, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, atau langsung ke kementerian. Format dokumen wajib mengikuti ketentuan Permendikbudristek.
Selain itu, peserta didik yang kehilangan ijazah terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara.
Fotokopi ijazah yang masih dimiliki masyarakat dapat disahkan sesuai ketentuan pasal 17 dan 24 agar tetap dapat digunakan untuk keperluan mendesak pendidikan maupun pekerjaan.
Suharti menjelaskan bahwa pendataan murid terdampak dilakukan bersama dinas daerah untuk memastikan layanan berjalan efektif.
“Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota terdampak untuk melakukan pendataan lengkap terkait jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, ketersediaan arsip digital, serta kesiapan teknis untuk proses penerbitan ulang,” tegasnya.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui sekolah masing-masing, dinas pendidikan, maupun kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital yang disiapkan pemerintah.
Pemulihan layanan dokumen pendidikan menjadi bagian dari upaya pemulihan sektor pendidikan secara menyeluruh pascabencana. Pemerintah pusat dan daerah juga berfokus pada perbaikan fasilitas sekolah, kelancaran proses belajar-mengajar, hingga dukungan psikososial bagi murid.












