News  

Kemendikdasmen Apresiasi Penghentian Penyidikan Guru di Jambi

Ilustrasi Dunia Pendidikan. Foto: Kemendikdasmen

JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menghentikan penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, dalam kasus pemotongan rambut siswa. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil aparat kepolisian menunjukkan keberpihakan pada penyelesaian masalah yang adil dan berorientasi pada pemulihan.

“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Menteri Mu’ti dalam keterangannya dikutip Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian tersebut sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dan Polri dalam menerapkan pendekatan restorative justice, khususnya dalam kasus-kasus yang bersinggungan dengan dunia pendidikan.

Menurut Menteri Mu’ti, restorative justice tidak hanya berbicara soal penghentian proses hukum, tetapi juga menempatkan pemulihan hubungan sosial, perlindungan anak, serta keberlangsungan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama.

Pendekatan ini dinilai penting agar ruang pendidikan tetap menjadi tempat yang aman, mendidik, dan manusiawi, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjut Menteri Mu’ti.

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa penerapan disiplin di lingkungan sekolah harus dilakukan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Setiap bentuk pembinaan di sekolah perlu mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan nilai-nilai pendidikan.

Di sisi lain, kementerian menilai keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mencegah konflik di lingkungan sekolah. Dengan komunikasi yang terbuka dan dialog yang sehat, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow