“Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” tambahnya.
KAI menilai disiplin pengguna jalan menjadi faktor krusial dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih cukup tinggi di berbagai daerah.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan bahwa kewajiban berhenti di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.
Tak hanya itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KAI juga menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak gugur meskipun suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu. Setiap pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, sebelum melintas.
Dalam ketentuan keselamatan transportasi, kereta api memiliki hak utama untuk melintas dibandingkan kendaraan bermotor di setiap perlintasan sebidang.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, disiplin, dan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya.












