Aset lain yang turut diamankan berupa dua bidang tanah di lokasi berbeda. Salah satunya mencakup tanah dan bangunan vila di Gianyar, sementara satu bidang lainnya berada di Karanganyar.
Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Xpander juga disita dengan nilai sekitar Rp350 juta.
Secara keseluruhan, nilai penyitaan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp22,38 miliar dari berbagai aset yang telah diamankan penyidik.
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga mengidentifikasi potensi penyitaan lanjutan. Sejumlah kendaraan mewah diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya mobil Lexus, Mini Cooper, Land Cruiser 300, Alphard, hingga mobil listrik Xpeng.
Selain kendaraan, aset lain yang berpotensi disita mencakup lahan peternakan ayam serta dua unit rumah kos di Semarang.
Menurut Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, proses penyidikan kini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Tim penyidik koneksitas mulai nanti, Senin 6-17 April 2026 akan melaksanakan kegiatan ini di Semarang. Ini mungkin tahap akhir kita,” ujarnya.













