Dr. Ida juga menekankan komitmen UIN Saizu dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan bagi seluruh civitas akademika.
“Semoga tidak ada lagi kasus serupa, baik di dalam maupun di luar kampus. Satgas akan terus menjalankan peran pendampingan, pencegahan, dan penanganan sesuai aturan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Satuan tugas ini berfungsi menerima laporan, memberikan pendampingan, serta merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.
UIN Saizu Purwokerto sendiri termasuk salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri yang aktif menerapkan regulasi tersebut. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi benteng pencegahan sekaligus menciptakan rasa aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.













