“Kritik ini merupakan bagian dari kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cilacap dengan nomor perkara 284/Pid.B/2025/PN Clp, putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Namun, putusan tersebut dinilai berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet K. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara sekaligus memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Dalam amar putusan majelis hakim, hukuman penjara memang dijatuhkan, tetapi tidak disertai perintah penahanan terhadap terdakwa.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan kerugian yang dialami korban berinisial STM, warga Cilacap. Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi senilai Rp2 miliar tertanggal September 2021, kuitansi Rp235 juta, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah.
Pihak kuasa hukum korban berharap Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dapat segera mengambil langkah agar vonis tersebut dapat dilaksanakan.
“Keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui kepastian bahwa putusan benar-benar dijalankan. Kami akan terus mengawal perkara ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari hukuman,” ujar Bangkit.













