News  

Karena Vonis 4 Tahun Penjara Tanpa Penahanan, Kuasa Hukum Korban Minta Keadilan

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap terhadap terdakwa kasus penipuan, Marifa Lestiana alias Lesti binti (alm) Achmad Mafakhir, memicu reaksi dari pihak korban. Foto: Istimewa

CILACAP, MyInfo.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap terhadap terdakwa kasus penipuan, Marifa Lestiana alias Lesti binti (alm) Achmad Mafakhir, memicu reaksi dari pihak korban.

Meski terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, namun tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan. Sehingga menimbulkan tanda tanya terkait rasa keadilan dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Bangkit Yusuf Sulaeman dari Kantor Hukum Esa Caesar & Rekan, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya perintah penahanan terhadap terdakwa meskipun telah dijatuhi vonis penjara.

“Kami menghormati putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, jika sudah divonis empat tahun penjara, mengapa terdakwa tidak langsung ditahan? Ini yang menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan bagi korban,” ujar Bangkit kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian pihak korban. Pertama, putusan pengadilan seharusnya tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga dapat segera dilaksanakan.

Kedua, vonis empat tahun penjara tergolong cukup berat sehingga secara rasional terdapat potensi terdakwa menghindari proses eksekusi atau melarikan diri.

Ketiga, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten, terutama terkait kebijakan penahanan terhadap terdakwa yang telah divonis bersalah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow