Politisi PKS itu juga mengingatkan bahwa reformasi Polri sejatinya sudah berlangsung sejak institusi ini dipisahkan dari ABRI. Puncaknya terjadi di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Kebijakan tersebut kemudian diformalkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Nasir menilai kebijakan ini memberikan ruang bagi Polri untuk lebih mandiri dan humanis.
“Implikasinya, Polri memiliki kewenangan yang luas dan menjadikan mereka sebagai salah satu pilar keberlangsungan NKRI,” jelasnya.
Nasir berharap tim transformasi yang dibentuk Kapolri dapat menilai ulang sistem karier anggota Polri agar lebih adil dan sesuai prinsip meritokrasi.
“Upaya restorasi harus dibarengi dengan niat yang tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip-prinsip kepolisian profesional dapat dihadirkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, reformasi Polri tidak hanya soal struktur dan kebijakan, tetapi juga menyentuh perubahan kultur agar kepolisian lebih responsif terhadap hukum dan aspirasi masyarakat.
Hasil survei GoodStats 2025 mencerminkan besarnya ekspektasi publik terhadap Polri. Sebanyak 80,5% responden berharap polisi bersih dari pungutan liar dan praktik suap, sementara 70,1% menginginkan polisi lebih adil, profesional, dan tidak pandang bulu.
Selain itu, 39,1% masyarakat berharap polisi lebih humanis dan dekat dengan warga. Angka-angka ini menunjukkan perlunya pembenahan yang nyata agar kepercayaan publik semakin meningkat.
Nasir menekankan pentingnya kepemimpinan yang menjadi teladan dalam proses transformasi ini. Menurutnya, restorasi harus diiringi pembenahan kultur untuk membangun budaya hukum yang lebih responsif dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.
“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan dalam bentuk spanduk di kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” tuturnya.













