Untuk memperkuat sistem keamanan dan validitas data, PT KAI mewajibkan seluruh penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi bayi (infant). Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), data diri harus diisi sesuai dengan nomor identitas yang tercantum dalam paspor.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung perjalanan yang aman dan terverifikasi secara data.
“Transformasi digital terus kami lakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Fitur ini menjadi salah satu upaya KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba mendadak,” tambah Krisbiyantoro.
Dengan semakin fleksibelnya waktu pemesanan tiket, KAI berharap masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan digital yang cepat, praktis, dan aman. Inovasi ini sekaligus menandai komitmen perusahaan dalam merespons kebutuhan mobilitas yang dinamis di era digital.
Bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, KAI menyediakan layanan pelanggan melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau kanal media sosial resmi di akun @KAI121_.