News  

KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Aturan Bagasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Aturan Bagasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Daop 5 Purwokerto

Selain daftar larangan tersebut, petugas boarding memiliki wewenang untuk menolak barang bawaan yang dinilai membahayakan atau tidak sesuai ketentuan, meskipun benda tersebut tidak tercantum secara khusus dalam aturan.

Imanuel juga menyoroti barang besar tertentu yang tidak dapat dibawa ke kabin, seperti sepeda baik sepeda utuh, komponen terpisah, maupun sepeda non-lipat. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik berukuran besar hanya bisa dibawa jika penumpang membeli kursi tambahan.

“Jika kursi tambahan tidak tersedia, maka barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan selama masa Nataru, KAI telah membuka pemesanan tiket sejak H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan berbagai kanal penjualan resmi lainnya.

“Untuk menghindari kehabisan tiket, khususnya rute-rute populer yang melintasi Daop 5 Purwokerto, kami sarankan masyarakat segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi penjualan lainnya,” kata Imanuel.

Ia menegaskan bahwa mematuhi aturan bagasi menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api.

“Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar aturan bagasi dan layanan lainnya, silakan menghubungi Contact Center 121, atau kanal resmi media sosial KAI,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow