PURWOKERTO, MyInfo.ID – Menjelang musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat mengenai batasan barang bawaan (bagasi) bagi penumpang kereta api. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan selama periode perjalanan yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menuturkan bahwa memahami dan mematuhi aturan bagasi merupakan bagian penting agar proses boarding berjalan lebih cepat dan kabin tetap nyaman.
“KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” ujar Imanuel dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Ia memaparkan bahwa setiap pelanggan hanya diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 dm³, serta jumlah tidak lebih dari empat koli. Untuk dimensi, ukurannya dibatasi maksimal 70 x 48 x 30 cm.
“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelas Imanuel.
Barang bawaan tersebut dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk agar tidak mengganggu pergerakan maupun kenyamanan penumpang lain. Selain batasan ukuran, KAI juga menegaskan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam kabin kereta.
“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tambahnya.













