Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
“Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Minyakita dijual dengan harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter. Pengecer wajib memiliki NIB dan terdaftar di aplikasi SIMIRAH untuk bisa mendistribusikannya,” ujar Haekal.
Sementara aggota Satgas Pangan Polres Purbalingga, Ajie Nurokhmat, menegaskan agar tidak ada pelanggaran harga di tingkat pengecer.
“Kami tekankan kepada para pengecer agar menjual sesuai harga eceran tertinggi. Tidak boleh menjual di atas HET,” tegas Ajie.
Pemerintah berharap, dengan penyaluran Minyakita ke sejumlah pasar, termasuk Pasar Segamas Purbalingga, pasokan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga, sekaligus memastikan harga tetap terjangkau menjelang Ramadan.












