MyInfo.ID – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini dilaksanakan selama satu bulan penuh. Namun dalam kondisi tertentu, sebagian orang tidak dapat menjalankan puasa secara sempurna karena adanya udzur syar’i seperti sakit atau bepergian jauh.
Puasa yang ditinggalkan tersebut tidak gugur, melainkan wajib diganti di luar bulan Ramadhan melalui qadha puasa, yakni membayar utang puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Kewajiban ini menjadi bagian dari tanggung jawab ibadah yang tidak boleh diabaikan.
Bagi kaum Muslimin yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, dianjurkan untuk segera melunasinya selama masih ada kesempatan, agar tidak menanggung dosa karena menunda kewajiban puasa.
Dasar Kewajiban Qadha Puasa
Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang memiliki halangan sah untuk tidak berpuasa. Namun keringanan tersebut disertai kewajiban mengganti puasa di hari lain sebagaimana ditegaskan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah: 185)
Ayat tersebut menjadi landasan utama kewajiban qadha bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur yang dibenarkan syariat.
Lima Catatan Penting Qadha Puasa Ramadhan
Dikutip dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami umat Islam terkait pelaksanaan qadha puasa Ramadhan.
1. Dianjurkan Segera Menunaikan Qadha
Qadha puasa sebaiknya dilakukan tanpa menunda-nunda, selama tidak ada halangan. Anjuran ini sejalan dengan perintah untuk bersegera dalam kebaikan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS Al Mu’minun: 61)
Menunda qadha tanpa alasan syar’i dapat menjadi kelalaian terhadap kewajiban ibadah.
2. Qadha Tidak Boleh Dibatalkan Tanpa Uzur
Puasa qadha memiliki kedudukan sebagai puasa wajib. Karena itu, puasa ini tidak boleh dibatalkan kecuali jika terdapat uzur yang dibenarkan syariat, sebagaimana ketentuan pada puasa Ramadhan.













