News  

Jam Kerja ASN Banyumas Selama Ramadan 1447 H/2026 Resmi Disesuaikan, Ini Rinciannya

Ilustrasi ASN. Foto: Pemkab Banyumas

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Skema Enam Hari Kerja dan Batas Jam Efektif

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, penyesuaian waktu operasional diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Meski demikian, ketentuan total jam kerja efektif selama Ramadan tetap harus dipenuhi, yakni 32,5 jam dalam satu minggu.

Agus juga meminta agar para camat segera meneruskan informasi ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing, sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di tingkat bawah.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Meski ada pengurangan durasi kerja harian, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Agus.

Ketentuan jam kerja ASN Banyumas selama Ramadan 1447 H ini berlaku sejak 1 Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sesuai dengan penetapan resmi pemerintah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow