News  

Istri Tersangka Korupsi BUMD PT Cilacap Kembalikan Uang Rp6,5 Miliar ke Kejati Jateng

Istri Tersangka Korupsi BUMD PT Cilacap Kembalikan Uang Rp6,5 Miliar ke Kejati Jateng. Foto: Kejaksaan Agung

Dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar tersebut, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain ANH, dua tersangka lainnya adalah AM dan IZ. Diketahui AM pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun AM gagal meraih kemenangan dalam pesta demokrasi serentak tersebut.

Tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

Perbuatan para tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp237 miliar.

“Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut,” ujar Aspidus Kejati Jateng.

Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita uang senilai Rp13 miliar diduga milik Tersangka ANH. Uang yang masih dikuasai saksi Rizal Hari Wibowo itu semula akan digunakan untuk membeli sebuah Pabrik Beras di Klaten, Jateng senilai Rp 50 miliar.

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow