News  

Istri Tersangka Korupsi BUMD PT Cilacap Kembalikan Uang Rp6,5 Miliar ke Kejati Jateng

Istri Tersangka Korupsi BUMD PT Cilacap Kembalikan Uang Rp6,5 Miliar ke Kejati Jateng. Foto: Kejaksaan Agung

SEMARANG, MyInfo.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima pengembalian uang senilai Rp6,505 miliar diduga hasil dari perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare (Ha) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta seharga Rp237 miliar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Uang tersebut kembalikan oleh Y Vina Maharani yang merupakan istri dari ANH, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya, dikutip dari laman Kejaksaan Agung Selasa, (26/8/2025).

Menurut Lukas, uang senilai Rp6,505 miliar itu langsung dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jateng untuk selanjutnya akan dipergunakan sebagai bukti di persidangan.

Penyitaan uang pengembalian dari Tersangka ANH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-07/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Diketahui, ANH atau Andi Nur Huda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow