Insentif Perpajakan Jadi Andalan Pemerintah Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

Ilustrasi Insentif Perpajakan. Foto: Pixabay

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah terus memaksimalkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen strategis untuk menopang perekonomian nasional. Peran pajak dan bea cukai tidak lagi semata-mata mengejar penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk memberikan stimulus langsung bagi masyarakat dan dunia usaha.

Pada tahun 2025, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut sebagai bentuk dukungan fiskal terhadap sektor-sektor prioritas.

“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Kamis (08/01).

Belanja perpajakan tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan strategis, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan, serta pemberian insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap terjangkau.

Dukungan fiskal juga menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema pajak final dan tarif khusus. Di saat yang sama, pemerintah mendorong masuknya investasi dengan memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi pelaku usaha, khususnya pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi.

Secara langsung, belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat luas, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM yang memperoleh keringanan pajak, hingga perusahaan besar yang memanfaatkan insentif untuk memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga memperkuat stimulus ekonomi melalui insentif kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini mencakup pembebasan dan penangguhan bea masuk, terutama bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Bentuk dukungan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Wamenkeu Suahasil.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow