Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo Mengubah poster dan motion graphic; Memoderasi atau mengunci komentar di media sosial; Memuat catatan perbaikan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.
Tempo diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi itu dalam 2 x 24 jam, serta melaporkan hasilnya ke Dewan Pers dalam 3 x 24 jam. Namun, Kementan menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan putusan tersebut sehingga kembali melaporkannya ke Dewan Pers.
Melihat tidak adanya perbaikan yang memadai, Kementan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Menurut Indra, langkah ini diambil bukan untuk mempidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah ditegaskan oleh Dewan Pers.
“Langkah ini menunjukkan Kementan tidak anti kritik. Justru kami membutuhkan kritik profesional dan konstruktif dari pers,” tegas Indra.
Kementan bahkan mencatat, selama ini 79% pemberitaan Tempo terkait Kementerian Pertanian bernuansa negatif dan dinilai merugikan citra institusi. Meski demikian, dalam petitum gugatan, Kementan tidak meminta sita jaminan atas aset Tempo. Tujuannya agar aktivitas jurnalistik Tempo tidak terganggu.
Kementan menegaskan bahwa gugatan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pers. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai dorongan agar media tetap menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang.
“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, tetapi kebebasan itu juga harus disertai tanggung jawab serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik,” ujar Indra.













