Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum, Polres Kebumen bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kebumen serta tim psikologi memberikan pendampingan kepada para korban melalui layanan pemulihan psikologis.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu korban memulihkan kondisi mental dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.
Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, dengan jaminan kerahasiaan identitas korban.













