Saat ini, tersangka KF telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami peran tersangka sekaligus menelusuri asal-usul ribuan butir obat tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain,” tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda di Banyumas,” pungkasnya.













