News  

Grebek Kos di Purwokerto, Polisi Sita 4.155 Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang. Dari tangkan tersangka, disita ribuan obat terlarang. Foto: Istimewa

Saat ini, tersangka KF telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami peran tersangka sekaligus menelusuri asal-usul ribuan butir obat tersebut.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda di Banyumas,” pungkasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow