News  

Grebek Kos di Purwokerto, Polisi Sita 4.155 Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang. Dari tangkan tersangka, disita ribuan obat terlarang. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang. Dari tangkan tersangka, disita ribuan obat terlarang.

Pria yang ditangkap berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, pekan lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggeledahan, petugas menyita 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam.

“Barang bukti itu kami amankan dari lokasi kejadian, seluruhnya kini sudah dibawa ke Polresta Banyumas,” jelas Kompol Willy.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kos.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan gabungan Satresnarkoba Polresta Banyumas dan BNN Kabupaten Banyumas hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta ribuan butir obat terlarang.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow