Golongan III:
Pada Golongan III, nominal gaji yang akan diterima berada dalam rentang Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600 per bulan.
Golongan IV:
Golongan ini menerima gaji pensiun tertinggi. Rentangnya adalah dari Rp1.748.100 hingga mendekati Rp5 juta, tepatnya Rp4.957.100 per bulan untuk sub-golongan IVe.
Dari rincian di atas, terlihat jelas bahwa gaji pensiunan PNS Golongan IV memiliki nilai puncak yang hampir mencapai Rp5 juta, sementara dasar terendah di semua golongan ditetapkan sama.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan Gaji
Sepanjang tahun 2026, gaji untuk para pensiunan PNS akan dicairkan secara rutin sebanyak 12 kali dalam setahun. Penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun negara.
Pencairan biasanya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka proses pencairan gaji dapat mengalami penyesuaian, baik dimajukan maupun diundur ke hari kerja terdekat.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat lebih tenang dalam mengelola keuangan rumah tangga. Meskipun isu kenaikan gaji pensiun tahun depan masih perlu dikonfirmasi keabsahannya melalui saluran resmi, struktur gaji PNS terbaru untuk tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah setidaknya memberikan panduan dasar yang jelas bagi seluruh penerima pensiun.












