Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan

Ilustrasi pensiunan PNS sedang mengecek saldo melalui layanan Taspen. Foto: Dok PT Taspen

JAKARTA, MyInfo.ID – Memasuki bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan momen Idulfitri, para pensiunan PNS mulai bertanya-tanya soal kepastian pencairan gaji pensiunan hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Sayangnya, bagi yang berharap ada kenaikan, kabarnya masih harus bersabar dulu.

Hingga saat ini, nominal gaji pensiunan PNS 2026 yang dibayarkan PT Taspen (Persero) dipastikan masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah memang belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur penyesuaian penghasilan, baik untuk aparatur sipil negara yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.

Wacana kenaikan memang sempat mengemuka dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan ASN. Tapi sayangnya, hingga memasuki tahun 2026 ini, belum ada keputusan resmi yang bisa dijadikan pegangan hukum.

PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Jadi Acuan Utama

Buat para pensiunan PNS, dasar hukum yang saat ini masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, dan hingga kini belum dicabut atau diganti dengan regulasi baru.

Penyesuaian terakhir dalam aturan ini memberikan kenaikan pokok sekitar 12 persen. Artinya, kurang lebih dua tahun sudah nominal tersebut menjadi patokan pembayaran bulanan dari Taspen.

Sementara untuk ASN yang masih aktif, mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Bedanya, wacana kenaikan untuk pegawai aktif memang lebih santer terdengar dibanding untuk pensiunan. Tapi lagi-lagi, semuanya masih sebatas rencana.

Pernyataan Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, beberapa waktu lalu buka suara terkait isu ini. Ia mengaku belum menerima rincian resmi mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan maupun ASN aktif di tahun 2026.

Menurutnya, wacana kenaikan memang sudah tertuang dalam rencana kebijakan pemerintah. Tapi untuk bisa dijalankan, diperlukan dasar hukum yang kuat dan jelas. Artinya, selama aturan barunya belum terbit, maka ketentuan lama tetap berlaku.

“Kementerian Keuangan perlu membahas lebih lanjut dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, terkait penyesuaian ini,” jelasnya. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan anggaran dan aspek pemerataan sebelum mengambil keputusan final.

Proses ini memang tidak bisa instan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah pasti akan sangat berhati-hati.

Taspen Pastikan Tidak Ada Pengurangan Hak

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang menyalurkan gaji pensiunan PNS 2026 juga angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan maupun pencairan rapel.

Yang terpenting, Taspen menjamin bahwa hak-hak pensiunan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengurangan ataupun penundaan selama aturannya masih mengacu pada PP nomor 8 tahun 2024.

Taspen juga mengimbau para pensiunan agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Saat ini banyak beredar kabar tidak jelas di grup-grup pesan berantai yang justru bikin resah.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Hati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiunan,” tegas perwakilan Taspen.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow