ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Walaupun sebagian besar aparatur negara mendapatkan hak ini, ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima gaji ke-13.
Kategori tersebut meliputi:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain
Aturan ini dibuat agar pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai dengan beban anggaran negara.
Besaran Gaji ke-13 PNS, ASN, dan TNI Polri 2026
Nominal gaji ke-13 untuk PNS, ASN, dan TNI Polri berbeda-beda tergantung jabatan dan masa kerja. Berikut kisaran maksimal yang bisa diterima:
Pimpinan Tinggi
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pelaksana (masa kerja 10 tahun)
- Tingkat 1: Rp4.285.200
- Tingkat 2: Rp4.907.700
- Tingkat 3: Rp5.488.500
- Tingkat 4: Rp6.591.000
- Tingkat 5: Rp7.764.100
Besaran tersebut menunjukkan bahwa gaji ke-13 ASN menjadi tambahan penghasilan yang cukup signifikan, terutama bagi pegawai dengan jabatan tinggi.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 untuk PNS, ASN, dan TNI Polri dipastikan cair mulai Juni 2026 dan menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Dengan perhitungan berdasarkan penghasilan dan jabatan, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.













