Forum Banyumas Bersuara juga menyinggung kondisi serupa di DPRD Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, Ketua DPRD Jateng menerima tunjangan perumahan Rp79,6 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,3 juta, dan anggota Rp47,7 juta, ditambah tunjangan transportasi Rp16,2 juta per bulan.
Angka ini dinilai berlebihan, terlebih saat masyarakat masih menghadapi persoalan ekonomi dan keterbatasan layanan publik.
Lebih jauh, forum menegaskan bahwa penerbitan Perbup Nomor 66 Tahun 2017 hingga perubahan terakhir melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2024 harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka meminta agar mantan Bupati Achmad Husein maupun Penjabat Bupati Hanung Cahyo Saputro menjelaskan dasar kebijakan yang membebani APBD.
“Jika hasil audit BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah menemukan adanya selisih antara nilai tunjangan dengan harga sewa rumah dan kendaraan yang wajar, maka pimpinan dan anggota DPRD periode 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029 wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah,” tegas forum.
Sebagai langkah antisipasi, Forum Banyumas Bersuara mendorong Kejari Purwokerto mengawal penyusunan perbup baru agar tidak lagi menimbulkan kerugian daerah. Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan diharapkan memastikan setiap regulasi berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Setiap kebijakan yang membebani APBD harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami berharap kejaksaan mengawal penuh regulasi baru terkait tunjangan DPRD,” tandas mereka.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar persoalan tunjangan DPRD mendapat perhatian serius di tingkat pusat. Forum menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik.













