JAKARTA, MyInfo.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali mengungkap fakta baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2), membuka dugaan adanya pola komunikasi tertutup yang melibatkan pejabat internal Pertamina dan pihak swasta.
Agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan para terdakwa itu menyingkap keberadaan komunikasi elektronik melalui sebuah grup pesan singkat bernama Garda Kencana. Grup tersebut diduga menjadi wadah koordinasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, produk kilang, hingga pengadaan sewa kapal.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa sejumlah bukti komunikasi elektronik menunjukkan peran grup Garda Kencana sebagai media interaksi antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Dari bukti tersebut, jaksa menemukan indikasi aktivitas di luar mekanisme formal perusahaan.
“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Sabtu (7/2/2026).
Istilah “Mengunci Bendera” Jadi Sorotan
Salah satu fakta hukum yang mendapat penekanan dari JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. Jaksa memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan yang bertujuan mengondisikan proses tender agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu secara tidak sah.












