Lebih lanjut, Meutya juga mengingatkan pentingnya penyediaan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar mereka tidak terus-menerus terpaku pada perangkat digital. Menurutnya, hal ini memerlukan kerja sama dari semua kementerian terkait.
“Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” katanya.
Merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tercatat 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen lainnya telah mengakses internet. Tanpa adanya regulasi yang kuat dan sistem pengawasan yang memadai, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten negatif yang tidak sesuai usia.
Salah satu poin utama dalam PP TUNAS adalah kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Selain itu, PSE juga diwajibkan menerapkan sistem keamanan teknis guna mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya.
Sebagai bentuk pengawasan, PP TUNAS memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi tersebut.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi benteng perlindungan digital bagi generasi muda, seiring semakin cepatnya penetrasi internet di berbagai kalangan usia.
Nota kesepahaman ini merupakan langkah lanjutan dari pengesahan resmi PP TUNAS oleh Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025. Pemerintah menargetkan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, terutama di tengah ekosistem digital yang terus berkembang.












