Dari hasil penyidikan, Iskandar diketahui bukan orang baru dalam kejahatan semacam ini. Ia pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada 2004 atas kasus serupa.
Setelah bebas, ia bahkan kembali mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan modus yang sama. Namun, korbannya kala itu berhasil selamat karena curiga dengan ritual kopi beracun yang ditawarkan Iskandar.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik perdukunan yang kerap menawarkan janji-janji tak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Artanto.













