News  

Dugaan Pencabulan, Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen

Polresta Banyumas menetapkan dua pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka dalam dua perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Foto: Ilustrasi

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Peradi Purwokerto mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara dugaan kekerasan seksual. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/2/2026) di Kantor DPC Peradi Purwokerto.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini didampingi pihaknya di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Menurut Bimas, setidaknya terdapat dua perkara yang menjadi perhatian serius, masing-masing terjadi di Kecamatan Jatilawang serta kawasan Purwokerto.

Ia menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Banyumas yang selama ini dinilai kooperatif dalam proses pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya.

“Kami mengapresiasi dukungan Polresta Banyumas terhadap upaya pendampingan yang kami lakukan. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow