News  

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Komnas Perempuan Minta Kemenpora Pastikan Perlindungan Korban

Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Foto: Komnas Perempuan

Selain memastikan layanan pendampingan, Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dari berbagai bentuk tekanan.

Maria menegaskan bahwa para atlet yang melapor harus terbebas dari intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun selama proses penanganan kasus berlangsung. Ia juga meminta adanya dukungan psikologis dan fisik agar korban tidak takut menceritakan pengalaman yang dialaminya.

Untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Maria menyarankan sejumlah langkah preventif yang bisa diterapkan oleh lembaga olahraga.

Beberapa di antaranya adalah memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, memasang CCTV di area pelatihan yang diawasi secara berkala, serta memperkuat tata kelola organisasi yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan.

Prinsip tersebut, menurutnya, perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, maupun atlet. Selain itu, penerapan sanksi juga harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan korban, Komisi Nasional Perempuan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam menerima laporan dari para atlet.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang disediakan Komnas Perempuan melalui tautan pengaduan daring di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow