News  

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sokaraja, Polresta Banyumas Amankan 9,23 Gram Barang Bukti

Barang Bukti Sabu yang Diamankan Satuan Reserse Narkoba Poresta Banyumas. Foto: Polresta Banyumas

Hasil pengembangan tersebut mengungkap adanya petunjuk berupa titik-titik alamat penyimpanan sabu lainnya, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang lebih luas.

Langkah pengembangan ini dilakukan untuk memastikan apakah kedua tersangka hanya beroperasi secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.

Polisi menegaskan bahwa upaya pengungkapan jaringan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow