News  

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sokaraja, Polresta Banyumas Amankan 9,23 Gram Barang Bukti

Barang Bukti Sabu yang Diamankan Satuan Reserse Narkoba Poresta Banyumas. Foto: Polresta Banyumas

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan, bersama barang bukti sabu dengan total berat netto 9,23 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, serta NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan di lokasi penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika”, ujar Kompol Willy Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka PS. Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dengan menelusuri data pada telepon genggam milik tersangka.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow