News  

DPR Soroti Ketimpangan Data Korban HAM, Minta Pemerintah Percepat Reformasi Kebijakan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Parlementaria

Selain itu, ia menyoroti keterbatasan akses layanan kesehatan bagi korban. Meski tersedia skema melalui BPJS Kesehatan, implementasinya dinilai belum menjangkau seluruh korban secara adil.

“BPJS masih berbasis PBI dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik korban pelanggaran HAM berat. Ini justru berpotensi memecah perlindungan,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rieke mengajukan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah percepatan pembentukan basis data terpadu korban berbasis konsep “Satu Data Indonesia” paling lambat Juni 2026.

“Tidak mungkin persoalan data korban ini diselesaikan hanya dengan pendekatan statistik. Harus berbasis identitas dan kebutuhan riil korban,” tekannya.

Ia juga mendorong revisi kebijakan agar memiliki roadmap lintas kementerian yang jelas, serta pembentukan otoritas tunggal dengan kewenangan eksekusi.

Selain itu, penyelesaian kasus diharapkan dilakukan melalui jalur paralel, yakni yudisial dan non-yudisial, guna memastikan keadilan substantif bagi korban.

Rieke menegaskan bahwa komitmen negara dalam menyelesaikan kasus HAM berat tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif, tetapi membutuhkan langkah konkret yang terintegrasi.

“Kalau untuk warga binaan kita bisa siapkan BPJS PBI, masa untuk korban pelanggaran HAM kita tidak bisa? Ini harus menjadi komitmen bersama,” tandasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow