JAKARTA, MyInfo.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perlunya reformulasi kebijakan dalam penanganan kasus HAM berat. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum itu, Rieke menyoroti belum adanya keseragaman data korban antar lembaga negara. Padahal, berbagai institusi merujuk pada peristiwa pelanggaran HAM berat yang sama.
Ia menyebut sejumlah kasus besar seperti tragedi 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997–1998, hingga peristiwa Trisakti dan Semanggi.
Meski rujukan kasus serupa, jumlah korban yang tercatat justru berbeda signifikan. Data dari Komnas HAM mencatat 8.599 korban, sementara LPSK hanya mencatat 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, hanya 726 korban yang mendapatkan akses prioritas layanan kesehatan.
“Disparitas ini menunjukkan belum adanya basis data terpadu. Akibatnya, banyak korban yang justru terpinggirkan karena persoalan administratif. Ini yang saya sebut sebagai ‘korban akibat sistem pendataan’,” tegas Rieke.
Rieke juga menilai kebijakan pemulihan non-yudisial yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 belum berjalan maksimal.
Menurutnya, pendekatan yang diterapkan cenderung administratif dan belum diimbangi dengan mekanisme hukum yang kuat.
“Pendekatan ini cenderung bergeser dari keadilan substantif menjadi sekadar manajemen dampak, tanpa akuntabilitas pelaku dan tanpa jaminan ketidakberulangan,” ujarnya.













